Barito Kuala, Humas : Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari Pemerintah/APBN adalah dana bantuan yang diperuntukan bagi penyelenggara satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar sembilan tahun. Bantuan yang bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan siswa yang merupakan hak setiap siswa yang disalurkan melalui madrasah untuk mendanai biaya operasional dengan maksud agar pendidikan dapat berjalan dengan baik dan bermutu.
Namun ada polemik yang terjadi dalam hal pemberian dana BOS yang mungkin perlu diperhatikan karena dengan bantuan itu ternyata dapat juga membebani madrasah. Oleh karena itu madrasah harus mengetahui mekanisme penggunaan dana BOS.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Drs. H. Muhammad Tambrin, M.MPd saat memberikan materi mengenai Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsil Kalsel dalam acara Sosialisasi BOS tingkat MI, MTs dan MA se Kabupaten Barito Kuala di Aula DPRD Batola, Selasa (18/03).
Beliau juga mengatakan bahwa Dana BOS yang telah diterima harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada dan juga harus memberikan nilai positif terhadap pengembangan Madrasah. “ Dan output dari dana BOS harus jelas dan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai baik MI, MTs dan MA ” tambah kakanwil.
Dalam laporannya Arip Rosadi Kasi Dikmad mengatakan bahwa peserta sosialisasi ini berjumlah 123 orang terdiri dari 57 kepala MI, 41 Kepala MTs dan 19 Kepala MA serta 6 orang pengawas Madrasah. sedangkan narasumber terdiri dari tiga orang yaitu dari Kanwil Propinsi, perwakilan BPKP Banjarbaru dan dari Kantor Kemenag Batola.
Sementara itu, Kepala kemenag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I yang membuka secara resmi kegiatan ini berpesan kepada peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik, cermati dan catat hal yang penting. “ semoga dengan sosialisasi ini akan terjadinya pengelolaan dana BOS secara profesional, transfaran dan akuntabel sesuai dengan tujuan kegiatan ini “ucap Safroyani.
0 komentar:
Posting Komentar