Barito Kuala, (Humas) – Selasa (03/09) Seksi
Pendidikan Madrasah bekerjasama dengan Kemendikbud Kabupaten Barito
Kuala melaksanakan Sosialisasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan bagi guru RA dan Madrasah yang ada di lingkungan Kemenag
Batola. Sebanyak 140 orang utusan dari operator
NUPTK RA/Madrasah yang hadir di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Batola antusias mengikuti acara tersebut.
Dalam laporannya Arip Rosadi, S.Pd.I, MM Kasi Pendidikan Madrasah
mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan surat Dirjen Pendidikan Islam
untuk menyebarluaskan informasi terkait penerbitan
NUPTK
baru bagi guru madrasah baik yang sudah punya atau belum. Maka dengan
ini Seksi Pendidikan Madrasah dengan Kemendikbud Kabupaten Barito Kuala
segera merealisasikan kegiatan ini. Narasumber kegiatan ini langsung
dari Seksi Kepegawaian Kemendikbud Batola adalah Rito Arifin Susanto,
SE, MM yang menangani
NUPTK Wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I yang membuka secara resmi kegiatan ini
berpesan kepada peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik dan
merealisasikan apa yang didapat dari kegiatan ini nantinya. “Catat,
cermati, ikuti dengan baik dan direlisasikan dimasing-masing madrasah”,
ucap Sofrayani.
Beliau juga mengatakan bahwa pendidikan adalah dinamis, selalu ada
perkembangan dan perubahan seiring dengan perubahan tuntutan terhadap
dunia pendidikan. “Jadi tidak bisa berjalan ditempat kita mengikuti
selangkah demi selangkah tentang perkembangan mengenai pendidikan, baik
mengenai administrasinya, sistem belajar mengajar maupun medianya yang
dituntut dunia pendidikan baik bagi lembaga, guru ataupun madrasahnya,”
tambah Sofrayani.
Sementara itu, Rito Arifin Susanto, SE, MM yang bertindak selaku narasumber menjelaskan bahwa pemilik
NUPTK dan masih aktif sebagai
PTK
(Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan proses
verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi
EDS
(Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti
prosedur yang ada disitus http://padamu.siap.web.id/. Proses VerVal dan
pemutakhiran data yang terintegrasi
EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan database
NUPTK
yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak
benar, tidak lengkap, tidak sesuai formatnya dan duplikasi.
Menurut Rito, bagi
PTK pemilik
NUPTK
yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya
akan dinyatakan tidak aktif periode 2013 secara otomatis oleh sistem.
Bagi
PTK yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum memiliki
NUPTK dapat mengajukan
NUPTK baru melalui Layanan Padamu Negeri sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.