Nomor :
Kd.17.04/4/PP.00/106/2012 Marabahan, 15
Pebruari 2012
Lamp :
Sifat : Penting
Perihal : Edaran
Kepada Yth.
1.
Kepala RA
2.
Kepala MIN / MIS / SD
3.
Kepala MTsN / MTsS / SMP
4.
Kepala MAN / MAS / SMA /
SMK
Se. Kab.
Barito Kuala
Assalamualaikum,
Wr. Wb.
Menindak lanjuti surat Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan tanggal 10 Pebruari 2012
tentang Edaran Penetapan dan Pemberlakuan Permendiknas 30 tahun 2011 serta
mencabut keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor:
Dj.1/DT.1.1/158/2010 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru
Raudhatul Athfal dan Madrasah tanggal 30 Maret 2010 (terlampir), maka
diharapkan kepala sekolah segera :
1. Mensosialisasikan kepada guru RA/Madrasah, guru
PAI pada sekolah umum dan pengelola
pendidikan disekolah masing-masing
2. Mengambil
langkah kongkrit bersama guru serta berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Up. Kasi Mapenda dan Pokjawas dalam menyikapi pemberlakuan Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 tersebut.
Demikian edaran ini disampaikan,
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalam
Kepala,
ttd
Drs. H.
Sofrayani, M.Pd.I
NIP:
19590815 198603 1 002
Tembusan :
1. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan
2. Ketua Pokjawas Kantor
Kementerian Agama Kab. Barito Kuala
0 komentar:
Posting Komentar