Nomor : Kd.17.4/04/PP.00/548/2012 Marabahan, 24 Juni 2013
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pembagian Subsidi Tunjangan Fungsional
Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pengawai
Negeri Sipil Tahun 2013
Kepada Yth.
1.Kepala RA
2.Kepala MI, MTs dan MA Swasta
Se Kabupaten Barito Kuala
di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Menindak lanjuti Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : Kw.17.4/2/PP.00/1094/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2013 serta Pedoman Pelaksanaan Pembagian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS. Sehubungan dengan itu kami sampaikan pembagian kouta yang data prosentasinya dari jumlah guru bukan PNS di masing-masing madrasah(terlampir), oleh karena itu kami mohonkan kepada Kepala Madrasah untuk menyampaikan usulan tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS RA/Madrasah sesuai dengan format dan diketik dengan menggunakan MS Excell. Data dan fotocopy buku rekening Bank Syariah Mandiri dikumpulkan dan sudah kami terima paling lambat tanggal 26 Juni 2013 atau dapat diemailkan ke mapendabatola@yahoo.com atau mapendabatola@gmail.com.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
An. Kepala,
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
ARIP ROSADI, S.Pd.I
NIP. 19670501 199403 1 004
Download disini ...
Format Lampiran
0 komentar:
Posting Komentar