Senin, 20 Februari 2012

Edaran

Nomor       : Kd.17.04/4/PP.00/106/2012                                                    Marabahan, 15 Pebruari 2012
Lamp         :
Sifat          : Penting
Perihal       : Edaran



Kepada Yth.
1.      Kepala RA
2.      Kepala MIN / MIS / SD
3.      Kepala MTsN / MTsS / SMP
4.      Kepala MAN / MAS / SMA / SMK
Se. Kab. Barito Kuala



Assalamualaikum, Wr. Wb.
               Menindak lanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan tanggal 10 Pebruari 2012 tentang Edaran Penetapan dan Pemberlakuan Permendiknas 30 tahun 2011 serta mencabut keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.1/DT.1.1/158/2010 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah tanggal 30 Maret 2010 (terlampir), maka diharapkan kepala sekolah segera :

1. Mensosialisasikan kepada guru RA/Madrasah, guru PAI pada sekolah umum dan pengelola pendidikan disekolah masing-masing
2. Mengambil langkah kongkrit bersama guru serta berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Up. Kasi Mapenda dan Pokjawas dalam menyikapi pemberlakuan Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 tersebut.

               Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalam
Kepala,

 ttd
 
Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I
NIP: 19590815 198603 1 002



Tembusan :

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan
2. Ketua Pokjawas Kantor Kementerian Agama Kab. Barito Kuala

Diberdayakan oleh Blogger.

Connect With Us

Text

Ads 468x60px

Followers

Featured Posts Coolbthemes

Total Tayangan

Recomended

Link List

My Blog List

Cari Blog Ini

Kementerian Agama Batola

blogspot
picasion.com blogspot com

Pelaksana Pend. Madrasah

an animated gif
how to create an animated gif easily

Resources

Blogger Tricks

Blogger Themes

Our Partners

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes